Anggito Abimanyu tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Jumat (30/5/2014). Alasan pengunduran diri Anggito karena ingin fokus menghadapi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dengan alasan-alasan yang ada di surat itu, beliau minta persetujuan mundur karena kemungkinan seperti yang diberitakan di media, akan hadapi masalah hukum. Meskipun hal itu belum jelas ada pasal hukum seperti apa, tapi beliau katakan ke saya, karena ada masalah hukum sehingga perlu fokus di situ," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Istana Cipanas, Cianjur, Jumat (30/5/2014).
Agung mengungkapkan, niat Anggito mengundurkan diri awalnya disampaikan secara lisan pada Kamis (29/5/2014) malam, kepada dirinya. Namun, niat Anggito itu belum diproses sampai adanya surat resmi dari yang bersangkutan. Surat akhirnya disampaikan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada hari ini.
"Sudah disampaikan juga ke Bapak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono). Beliau nyatakan, ya sudah diterima saja karena beliau harapkan setiap pejabat bisa fokus. Apalagi masalah haji ini sudah dekat, jadi perlu perhatian kuat. Maka, pengunduran diri itu sudah diterima," ucap Agung.
Sebelumnya, KPK menyita ponsel Anggito saat penggeledahan di kantor Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta, pada 22 Mei lalu. Salah satu tempat yang digeledah tim penyidik KPK adalah ruangan Anggito.
Saat ditanya apakah penyitaan ponsel ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan Anggito, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, belum ada informasi ke arah sana.
Dalam kasus ini, Suryadharma Ali sewaktu masih menjabat Menteri Agama ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. Setelah terjerat, ia lalu mengundurkan diri dari kabinet.
Sumber: kompas.com